Dalam menjalankan berbagai aktivitas, akan selalu ada risiko kecelakaan dan/atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi kapanpun dan dimanapun, tanpa terkecuali saat melakukan pekerjaan pest control atau pengendalian hama. Akibat yang disebabkan oleh kecelakaan dan/atau gangguan kesehatan dapat berupa cidera sampai dengan kecacatan atau bahkan meninggal dunia. Kecelakaan tidak saja dapat menimpa supervisor atau teknisi yang melakukan kegiatan pengendalian hama tersebut, tetapi juga dapat menimpa orang lain yang berada di tempat kegiatan berlangsung.
Kecelakaan, gangguan kesehatan, dan kerusakan harta benda dapat menyebabkan menurunnya kualitas hidup pekerja, kehilangan waktu kerja, kerugian finansial, berurusan dengan pihak berwajib dan reputasi buruk perusahaan. Oleh karena itu, perlu dilaksanakan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan jasa pengendalian hama. Pelaksanaan K3 di perusahaan juga merupakan ketaatan pada peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam suatu proses pekerjaan, terdapat tiga unsur yang akan terlibat, yaitu Tenaga kerja, Bahan, dan Alat. Termasuk dalam kegiatan pengendalian hama pasti akan melibatkan supervisor/teknisi, pestisida, dan alat semprot. Ketiga unsur ini akan saling berinteraksi dan menyebabkan beragam ancaman terhadap K3, yaitu :
1. Supervisor – alat semprot = Kecelakaan kerja (Keselamatan)
2. Alat semprot – pestisida = Polusi lingkungan ( Nilai Ambang Batas)
3. Pestisida – Supervisor = Penyakit Akibat Kerja (PAK)
Oleh karena itu, dalam pelaksanaan K3 di perusahaan pengendalian hama harus melakukannya secara menyeluruh, meliputi Supervisor/Teknisi yang kompeten; peralatan yang benar, baik dan akurat; serta pestisida yang tepat jenis, bentuk dan takaran.