Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, Pengertian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Atau K3 Adalah Segala Kegiatan Untuk Menjamin Dan Melindungi Keselamatan Dan Kesehatan Tenaga Kerja Melalui Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja.
Saat ini Riztra menyediakan layanan Kesehatan dan Kesehatan Kerja untuk mendukung industri Indonesia.