Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Kesehatan dan keselamatan kerja juga menjadi layanan Riztra sekarang

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, Pengertian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Atau K3 Adalah Segala Kegiatan Untuk Menjamin Dan Melindungi Keselamatan Dan Kesehatan Tenaga Kerja Melalui Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja.

Saat ini Riztra menyediakan layanan Kesehatan dan Kesehatan Kerja untuk mendukung industri Indonesia.

GRATIS SURVEY, INSPEKSI DAN KONSULTASI

Member

Sertifikasi

riztra ohsas

AO